SITUBONDO — Sikap bungkam Asosiasi Petambak Intensif (ASTIN) Kabupaten Situbondo terkait persoalan kelengkapan perizinan CV IM dan PT SB mulai menuai sorotan. Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jawa Timur meminta ASTIN tidak tinggal diam dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas CV IM dan PT SB. LPK Jatim menilai persoalan legalitas usaha merupakan hal mendasar yang tidak semestinya dibiarkan menjadi polemik tanpa adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
LPK Jatim: Jangan Ada Kesan Tutup Mata
Bang Don Ketua Tim Investigasi LPK Jatim mempertanyakan sikap ASTIN Kabupaten Situbondo yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kalau memang CV IM dan PT SB telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, sangat sederhana sebenarnya. Tunjukkan dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur,” ujar perwakilan LPK Jatim.
LPK Jatim menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha maupun investasi. Namun, seluruh aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, LPK Jatim meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap legalitas kedua perusahaan tersebut, termasuk kesesuaian perizinan dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan.
ASTIN Diminta Berikan Klarifikasi
LPK Jatim juga mempertanyakan posisi ASTIN sebagai asosiasi yang berkaitan dengan para pelaku usaha tambak intensif di Situbondo.
Menurut LPK Jatim, jika ASTIN mengetahui persoalan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah organisasi tersebut telah melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan CV IM dan PT SB atau belum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika ada persoalan perizinan, asosiasi memilih bungkam. ASTIN harus menjelaskan posisi dan sikapnya. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut tata kelola usaha dan kepastian hukum,” tegasnya.
LPK Jatim menyebut keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya dugaan-dugaan di tengah masyarakat. Apalagi apabila aktivitas usaha tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan, lingkungan, maupun sumber daya yang memiliki konsekuensi terhadap masyarakat sekitar.
Minta Pemkab dan Instansi Teknis Turun Tangan
LPK Jatim selanjutnya mendorong Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama instansi teknis terkait tidak hanya menunggu polemik berkembang.
Pemeriksaan, menurut LPK Jatim, harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan. Apabila seluruh perizinan dinyatakan lengkap, maka hal tersebut perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administrasi atau ketidaksesuaian, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Yang kami minta adalah transparansi. Periksa dokumennya, cocokkan dengan aktivitas di lapangan, kemudian sampaikan hasilnya secara terbuka. Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada ruang bagi spekulasi,” katanya.
Hingga berita ini disusun, ASTIN Kabupaten Situbondo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai sorotan LPK Jatim tersebut. Sementara itu, kebenaran mengenai lengkap atau tidaknya perizinan CV IM dan PT SB masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi dari perusahaan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan dan mengawasi perizinan.
LPK Jatim menyatakan akan terus memantau persoalan tersebut dan mendorong adanya keterbukaan dari seluruh pihak terkait.
Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Tinggalkan Balasan