CYRUSTIMES.COM, PATI – Tersangka AS, pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin (04/05/2026). Polisi kini menempuh langkah penjemputan paksa untuk menangkap yang bersangkutan, Selasa (05/05/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan tersangka tidak hadir memenuhi panggilan meski telah ditunggu sejak pagi hingga pukul 24.00 WIB.
“Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,” tegas Dika dilansir dari detikjateng, Selasa (05/05/2026).
Dika menjelaskan, ketidakhadiran AS dalam pemeriksaan tersebut menjadi hal yang tidak terduga. Sebab dalam setiap panggilan sebelumnya, tersangka selalu hadir didampingi penasihat hukumnya dan dinilai kooperatif.
“Dalam panggilan sebelumnya, tiap dipanggil selalu hadir tersangka dan PH,” ungkapnya.
Dika juga menjelaskan alasan polisi tidak langsung menahan AS sejak penetapan tersangka pada Selasa (28/04/2026). Menurutnya, pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin proses hukum yang benar dan perlindungan hak asasi manusia.
“Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Dika.
Langkah tersebut, lanjutnya, juga bertujuan memastikan akurasi identitas, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko menimbulkan gugatan praperadilan.
“Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam perkara ini, AS diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di pondok pesantren yang ia dirikan di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Polresta Pati menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan upaya penangkapan tersangka segera dilaksanakan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan