Kuala Kapuas,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, kali ini Polisi berhasil meringkus dua orang diduga pengedar sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pria inisial AH (37), wiraswasta warga Maliku Kabupaten Pulang Pisau, dan JM (50), warga Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Kedua kasus ini melibatkan dua orang tersangka yang ditangkap polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang masing-masing ditemukan di lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K membenarkan penangkapan terhadap dua orang diduga terlibat pengedaran narkotika jenis sabu.

Kasat mengungkapkan berdasarkan Laporan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib, petugas telah mengamankan AH (37), di Jl Trans Kalimantan, Km. 11,5 Rt. 006 Desa Basarang Jaya Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah beserta barang buktinya.

“Barang Bukti yang diamankan dari tersangka AH yaitu berupa, 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto + 2,37 gram. 1 buah plastik klip kecil kosong. 1  buah handphone merk Oppo F 9 Pro warna hitam. 1 buah kotak rokok merk Konser Manggo Click. 1 lembar tissue. dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah” bebernya.

Sedangkan, lanjut Kasat, JM (50) ditangkap petugas dirumahnya di Jl Sare Pulau No.047 Rt. 001 Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka JM, adalah 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto + 0,27 gram. 1 buah kotak rokok warna hijau merk Excel Click Menthol, serta 1 buah pipet kaca

Saat ini kedua tersangka AH dan JM beserta barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” demikian kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas. (dn)