Cyrustimes, Kapuas – Seorang pria berinisial Z (34) ditangkap polisi di kediamannya di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada hari Senin, 14 April 2025. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas sekitar pukul 16.20 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terduga. Polisi menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 11,45 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya 18 potongan sedotan, satu sendok sabu dari sedotan, dua pack plastik klip merek C.TIK, tiga buah dompet kecil, satu unit ponsel merek Vivo warna pink, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000.
“Pelaku diamankan karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, dalam keterangan resminya, Selasa, 15 April 2025.
Z diketahui merupakan warga asli Desa Dadahup dan bekerja sebagai wiraswasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. (dn)

Tinggalkan Balasan