Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Tentang Kami
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
Megawati Minta KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu!
0 Komentar
Bagikan
  • Cyrustimes.com
  • Headline

Megawati Minta KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu!

Dani Ismail
2 Maret 2023 21:52

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Berikut hasil analisisnya:

1. Bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca JugaJelang Aksi 21 April, Pemkab Imbau Demo Damai di Kukar
Baca JugaBerikut 45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Telah Ditetapkan KPU

2. Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

3. Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Baca JugaBerikut 30 Nama Anggota DPRD Palangka Raya Terpilih yang Ditetapkan KPU
Baca JugaPerbaiki Penyaluran KHBS, Pemprov Kalteng Fokuskan Bantuan Tepat Sasaran

4. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ucap Hasto.

5. Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

Baca JugaPelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangkaraya Bisa Terungkap, Kalau…
Baca JugaHasil Evaluasi KHBS, Pemprov Kalteng Temukan 40 Persen Tak Layak di Palangka Raya

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.

PDIP juga bersikap bahwa putusan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu bukan ranah PN Jakarta Pusat sehingga harus dibatalkan.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

Halaman
1 2 3
Selanjutnya
  • Hasto
  • Ketua Umum PDIP
  • Megawati Soekarnoputri
  • Partai Prima
  • PDIP
  • Pemilu 2024
  • Pemilu Ditunda
  • PN Jakarta Pusat
  • Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Jakarta

Duh Gawat! Hasto Sebut Jokowi Ingin Jadi Ketum PDIP

2 tahun yang lalu
Headline

Megawati Nyatakan Batal Pensiun! Alasannya Bikin Spot Jantung..

2 tahun yang lalu
Berikut 45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Telah Ditetapkan KPU
Pemilu 2024

Berikut 45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Telah Ditetapkan KPU

2 tahun yang lalu
Berikut 30 Nama Anggota DPRD Palangka Raya Terpilih yang Ditetapkan KPU
Pemilu 2024

Berikut 30 Nama Anggota DPRD Palangka Raya Terpilih yang Ditetapkan KPU

2 tahun yang lalu
Pelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangka Raya Bisa Terungkap, Kalau…
Hukum Kriminal

Pelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangkaraya Bisa Terungkap, Kalau…

2 tahun yang lalu
Abdul Razak Beberkan Kriteria Hingga Prediksi Nama Calon Wakil Gubernur Kalteng 2024
Politik

Abdul Razak Beberkan Kriteria Hingga Prediksi Nama Calon Wakil Gubernur Kalteng 2024

2 tahun yang lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Pos Terpopuler

#1

Bupati Sukamara Dipolisikan

5 hari yang lalu
#2

Didakwa JPU Fiktif, Terdakwa Klaim Pabrik Tepung Ikan di Kobar Sudah Beroperasi

6 hari yang lalu
#3

Rekaman Suara “Minta Uang” Oknum Jaksa Kobar Menggema di Kejati Kalteng

4 hari yang lalu
#4

Replik Berubah, JPU Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar Diduga Lakukan Kesalahan Dalam Mebuat Dakwaan

3 hari yang lalu
#5

Terima Masukan Daerah, KONI Kalteng Perpanjang Pendaftaran Porprov XIII

5 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

2
Komentar

Sukseskan Program Pemerintah, Pemdes Sakalagun Buat 7 Titik Sumur Bor

2
Komentar

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Wiyatno: Instruksikan Kepada Dinas Terkait Segera Berikan Bantuan

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber