Cyrustimes.com,Jakarta–Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri ikut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Megawati mendukung KPU meminta KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu.
Pernyataan Megawati itu disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku berkonsultasi langsung kepada Megawati terkait putusan PN Jakpus terhadap gugatan yang diajukan Partai Prima itu.
“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” ujar Hasto menirukan arahan Megawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Megawati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. Karena itulah Presiden ke-5 RI itu meminta KPU untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu.
Tinggalkan Balasan