Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak 11 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

BKAD
Perkim
BPBD
Pertanian
RSUD
PTSP