Estimasi waktu baca: 3 menit

CYRUSTIMES, PADANG – Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) diwarnai ketegangan setelah perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) memutuskan keluar dari forum atau walkout, Sabtu (11/7/2026).

Kedua organisasi Islam tersebut mempersoalkan mekanisme keterwakilan peserta, pembagian hak suara, hingga proses pembentukan tim formatur yang dinilai belum mengakomodasi seluruh unsur organisasi Islam secara proporsional.

Advertisement

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumbar, Ganefri, mengatakan keputusan meninggalkan forum diambil setelah pihaknya menerima laporan dan masukan dari pemegang mandat organisasi yang mengikuti Musda secara langsung.

“Keputusan meninggalkan forum diambil setelah pihaknya menerima laporan dan masukan dari pemegang mandat organisasi yang mengikuti jalannya Musda secara langsung,” ujar Ganefri.

Menurut Ganefri, suasana forum saat itu dinilai sudah tidak kondusif untuk melanjutkan proses musyawarah secara produktif.

Advertisement

“Saya sedang bersama Ketua PERTI, Buya Afrizal Motwa, saat ini,” katanya kepada awak media.

Ketua PW PERTI Sumbar, Buya Afrizal Motwa, juga menilai pelaksanaan Musda lebih didominasi oleh unsur tertentu.

Kondisi tersebut dinilai membuat keterlibatan sejumlah organisasi Islam lainnya belum terakomodasi secara adil dan proporsional.

Advertisement

NU dan PERTI turut mempertanyakan proses penyusunan kepengurusan serta pembentukan tim formatur yang disebut dilakukan secara sepihak.

Selain itu, keduanya juga menyampaikan keberatan terhadap mekanisme penetapan peserta dan keterwakilan unsur perguruan tinggi Islam.

Mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberagaman organisasi dan elemen umat Islam di Sumatera Barat.

Advertisement

Musda XI MUI Sumbar resmi dibuka pada Sabtu (11/7/2026) dengan mengusung tema “Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat”.

Musda dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 11 hingga 12 Juli 2026.

Agenda tersebut bertujuan memilih kepengurusan baru MUI Sumbar sekaligus merumuskan program kerja organisasi untuk periode berikutnya.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut atas keberatan itu, perwakilan NU dan PERTI dilaporkan mengirimkan surat resmi kepada MUI Pusat di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh pemegang mandat NU dan PERTI serta diketahui Ketua PWNU Sumbar dan Ketua PW PERTI Sumbar.

Dalam surat itu, NU dan PERTI menyatakan keberatan terhadap hasil Musda XI MUI Sumatera Barat.

Advertisement

Keduanya meminta MUI Pusat melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses pelaksanaan Musda.

Langkah tersebut disebut bukan untuk merendahkan martabat MUI sebagai wadah berhimpunnya ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

Keberatan diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas MUI.

Advertisement

Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan NU dan PERTI.

Pertama, representasi peserta dan pembagian hak suara dinilai belum memenuhi prinsip keadilan serta proporsionalitas.

Kondisi itu disebut memunculkan persepsi adanya dominasi dari unsur tertentu.

Advertisement

Kedua, komposisi kepanitiaan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan keterwakilan organisasi Islam yang berhimpun di MUI.

Ketiga, pelaksanaan Musda dinilai kurang inklusif dan belum menggambarkan semangat kolektif MUI sebagai rumah bersama umat Islam.

Melalui surat itu, NU dan PERTI mengajukan empat permintaan kepada MUI Pusat.

Advertisement

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan Musda XI MUI Sumbar.

Kedua, meninjau kembali mekanisme penetapan peserta dan pembagian hak suara sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga organisasi.

Ketiga, memberikan klarifikasi resmi untuk mencegah munculnya perpecahan di tingkat akar rumput.

Keempat, mengambil langkah organisatoris apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

NU dan PERTI juga merujuk Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus.

Dalam aturan tersebut, tim formatur tingkat provinsi disebut terdiri atas 15 orang dengan mengakomodasi unsur pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.

Hingga berita ini diterbitkan, panitia Musda maupun MUI Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan NU dan PERTI.

Cyrustimes masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak panitia dan pengurus MUI Sumbar guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement