Banyuasin – Tim Liputan cyrustimes.com 03/09/24
Aktivitas pembukaan lahan dikawasan hutan lindung di ujung desa Solok batu kecamatan air salek kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tampak masih terus berlangsung.
Ironisnya hutan lindung yang semestinya menjadi aset kekayaan negara yang harus dijaga keutuhannya tersebut dibuka tanpa kejelasan status hukum menggunakan alat alat berat.
Kegiatan mulai dari cara penebangan yang menggunakan alat berat jenis eksavator jelas melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dari keterangan beberapa warga sekitar bahwa” kegiatan pembukaan hutan lindung disungai apung tersebut sudah berlangsung lebih dari sebulan dan ada 6 unit eksavator yang bekerja dihutan lindung”ujar beberapa warga.
Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa salah satu eksavator yang bekerja dikawasan hutan lindung tersebut adalah milik Edi Priyanto kades salek jaya kecamatan air salek.
Bahkan Edi Priyanto sudah berani menanam sawit seluas 3 hektar dilahan kawasan hutan lindung yang sudah dibersihkan(steking) menggunakan alat berat.
Tinggalkan Balasan