CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Seorang konten kreator di Palangka Raya, Saifullah alias Saif Hola, 33 tahun, dijatuhi sanksi denda adat sebesar Rp 20 juta setelah video parodinya yang memuat wawancara dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran viral di media sosial.

Keputusan itu diambil dalam sidang adat Basara Hai yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Ketua Majelis Sidang, Wawan Embang, mengatakan, Saif awalnya dituntut membayar denda 230 kati ramu, atau setara dengan sekitar Rp 85 juta. Namun, setelah mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengakuan jujur Saif, majelis memutuskan denda menjadi 90 kati ramu, senilai Rp 20 juta.

“Pertimbangan kami karena kejujuran yang bersangkutan dalam mengakui kesalahan secara terbuka dan berperilaku sopan,” ujar Wawan usai sidang di Palangka Raya, Jumat, 25 April 2025.

Denda tersebut, kata Wawan, sebagian besar akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan sidang adat. Sisanya akan diserahkan kepada pandawa, perwakilan masyarakat adat Dayak, untuk kegiatan positif yang membangun komunitas.

Wawan menjelaskan, sidang adat tidak dilakukan sembarangan. Keputusan sanksi merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Pumpung Hai Tumbang Anoi 1994 hingga berbagai peraturan daerah, termasuk Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2015.

“Kami ingin agar seluruh masyarakat menjaga harkat, martabat, serta marwah adat Dayak dengan menjunjung falsafah Belom Bahadat dan Huma Betang,” kata Wawan.

Saif Hola, yang selama ini dikenal sebagai kreator konten komedi, menerima putusan tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa depan.