PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bakal menciduk pasangan bukan suami istri jika kedapatan berduaan dalam tempat penginapan atau wisma.

Hal itu dipaparkan Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto yang menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan razia di sejumlah tempat penginapan atau wisma yang ada di wilayah kota setempat.

Dia menjelaskan, razia tersebut dilakukan berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat dan akan melakukan penertiban terhadap tamu-tamu Wisma yang bukan pasangan suami istri.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya bakal menggandeng semua pihak termasuk tokoh adat dan pemuka agama yang ada di Kota Palangka Raya.

“Setelah ini akan kita rapatkan dan akan mengambil langkah-langkah konkret. Karena apabila ada laporan masyarakat apakah akan di diamkan? Pasti ada hukuman atau sanksi normatif yang bisa diterapkan di wilayah Kota Palangka Raya karena ini sifatnya suka sama suka dan segala macam,” kata Berlianto, Kamis 23 Mei 2024.

Menurutnya, tidak ada adat dan budaya maupun agama yang membenarkan pasangan tidak sah berada dalam satu tempat seperti berduaan di Wisma.

“Masih ada hukum yang bisa di berikan karena kita di Indonesia khususnya Palangka Raya masih memegang adat dan budaya. Siapa pun dan di manapun, agama apa pun dan adat manapun pasti tidak ada yang membenarkan pasangan dengan ikatan yang tidak sah berada dalam satu tempat, ” ujarnya.