Pelaku Lain Hingga Dalang Kasus Kecurangan Pemilu di Palangkaraya Bisa Terungkap, Kalau…

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya Kalimantan Tengah menyebut pelaku lain hingga dalang kasus kecurangan Pemilu 2024 di Kota setempat bisa terungkap.

Kasus ini telah menetapkan sepasang kekasih MRP (21) dan SMH (22) sebagai tersangka dan melibatkan dua koordinator serta ada lima saksi lain yang berpotensi menjadi tersangka dalam Kecurangan Pemilu terkait penyalahgunaan hak pilih caleg DPRD Kota dan Provinsi di Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud usai menggelar acara buka puasa bersama wartawan pada hari Minggu 24 Maret 2024.

“Untuk sementara yang bisa di proses hukum ada dua orang, yaitu mama tara dan mama kevin di atasnya pelaku sebelumnya,” Katanya.

Kajari mengungkapkan, kedua nama tersebut merupakan coordinator yang memberi uang kepada MRP dan SMH dari oknum caleg.

Selain kedua nama tersebut, Kajari menerangkan, dalam pengembangannya akan ada pelaku lain yang bisa diproses hukum.

“Keatas atasnya mungkin kalau berlanjut, menunggu perkembangan kasus mama tara dan mama kevin, nanti akan bunyi lagi tuh, siapa yang menyuruh,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, akan ada proses di dalam pengadilan yang akan mengungkap dalang dibalik kecurangan kasus tersebut.

“Karena tidak bisa di majukan sekaligus. Sekarang bunyi dulu dua, bahwa siapa yang menyuruh diatasnya sudah bunyi, nanti diatasnya lagi akan bunyi lagi. Sampai kepada siapa otak sebenarnya daripada pelaku ini,” terangnya.

Namun, dalam perjalanan kasus ini, Kejari hanya menunggu pergerakan dari pihak Bawaslu dalam melanjutkan kasus tersebut.

“Saksi-saksi ini sangat berpotensi (menjadi tersangka) karena disebut disitu bersama-sama, tinggal bagaimana bapak ibu dari Bawaslu melanjutkan persoalan ini,” pungkasnya.

Terkait lima nama saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu Eva Nuryana, Salasiah, Santi Susanti, Jondry, Gandi Pardosi, dan Susi Idawati.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Palangkaraya beserta Sentra Gakkumdu dari aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat menetapkan pasangan kekasih sebagai tersangka terkait tindak pidana kecurangan pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan dua tersangka penyalahgunaan hak pilih tersebut merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Palangka Raya dan satu hanya lulusan SMA.

”Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” ujarnya di Palangkaraya, Kamis 29 Februari 2024.

Endrawati menjelaskan berdasarkan hasil dari klarifikasi pihaknya, kedua tersangka tersebut mengaku mencoblos salah satu caleg DPRD provinsi dan kota.

Selanjutnya, Kejari Palangkaraya telah melakukan eksekusi 2 pelaku kasus kecurangan Pemilu 2024, MRP (21) dan SMH (22) pada hari Jumat 22 Maret 2024.

Eksekusi dilakukan setelah sepasang kekasih tersebut mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya selama 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan pada Selasa (19/3) lalu.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page