Cyrustimes, Kapuas – Tim Resmob polres kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial M (41) yang berprofesi sebagai petani diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Suriansyah (29) Mahasiswa warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku M ditangkap polisi pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira jam 11.30 wib di Jalan Lintas Palangkaya-Buntok-Kuala Kurun Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan perihal penangkapan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana oleh tim Resmob polres kapuas terjadi di wilayah hukum polres kapuas.
Kasat mengatakan penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025 Skj. 23.00 Wib. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di teras rumah Untung Irawansyah Desa Penda Katapi Rt. 03 Kecamatan Kapuas Barat.
Saat itu, Suriansyah (korban) sedang duduk diteras rumah Untung Irawansyah bersama temannya, tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban.
Kemudian orang tersebut (pelaku) langsung memukul wajah korban dengan menggunakan alat berupa Gir yang di pasang di tangannya sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya. Dengan wajah yang terluka, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses secara hukum” ucap Kasat.
Kini Pelaku beserta barang bukti satu lembar baju kaos warna putih yang ada tulisan CALVIN KLEIN telah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana” tutup AKP Rizki Atmaka Rahadi. (dn)
