Kendala Pengakuan MHA

Safrudin Mahendra, Direktur Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI), lembaga yang ikut memfasilitasi terselenggaranya FGD ini mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh usulan pengakuan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Kubung yang sudah lama diajukan, namun belum juga direspon positif oleh Pemkab Lamandau.

“Dari pemetaan hambatan yang kami lakukan, permasalahan yang paling utama adalah pada batas wilayah adat yang belum selesai. Bahkan wilayah adat Kubung berada di antara dua Provinsi (Kalteng dan Kalbar) yang untuk pengakuan MHA belum ada payung hukumnya jika wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat berada di dua provinsi,” jelas Safrudin.

Sementara itu, Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, menyatakan pemerintah daerah jangan sampai menganulir kesepakatan dari bawah yang sudah dicapai antar-desa sehingga menjadi penghambat usulan Kinipan. Ia mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau yang digodok dan disahkan pada periode sebelumnya terkait batas Kinipan bukan berhasil menyelesaikan sengketa batas dengan satu desa saja, tetapi malah mengacaukan kesepakatan yang sudah dicapai Kinipan dengan beberapa desa lainnya.

Mekanisme Pengakuan MHA

Cahya Arie Nugroho dari Kementerian Dalam Negeri yang hadir secara daring menjelaskan, bupati menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA berdasarkan rekomendasi panitia MHA. Panitia MHA melakukan identifikasi (yang dijalankan di tingkat kecamatan), lalu memverifikasi dan memberikan validasi sebelum memberikan rekomendasi pada bupati.