PALANGKA RAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Muhammad Affan membacakan amar putusan atas permohonan praperadilan oleh tersangka pada hari ini, Jum’at 2 Agustus 2024.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Praperadilan, Muhammad Affan.

Sebelumnya tersangka Ahyar Umar telah mengajukan permohonan praperadilan pada 19 Juli 2024 oleh lalu dengan termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Mahdianur menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yang menjerat kliennya.

“Putusan praperadilan ini kami rasa Tendensius sekali harusnya, dalil-dalil permohonan para pemohon harusnya ada sedikit pertimbangan, ini tidak ada. Karena pertimbangan ini hanya mengacu pada pelimpahan (tersangka) yang diterima oleh ketua pengadilan,” ucap Mahdianur.

Padahal, pihaknya telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar pelimpahan tersangka ditunda sementara.

“Karena kita sedang menguji kebenaran formilnya, benar tidak ini penangkapan, penahanan ini. Makanya kita uji dulu, karena ini sah secara undang-undang. Kalau semua seperti ini, percuma ada praperadilan ” tegasnya.

Diketahui, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni ketua KONI Kotim dan Bendahara, Ahyar Umar dan Bani Purwoko. Keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk.

Sebelumnya kedua tersangka telah ditahan dirutan Kelas IIA Palangka Raya sejak tanggal 20 Juni sampai 9 Juli 2024. Kedua kembali ditahan setelah penyidik memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI Kotim pada tahun anggaran 2021-2023.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita