CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti, membantah tuduhan menghindar dari pertemuan dengan tim advokat LBH PHRI terkait kasus dugaan malapraktik yang menimpa Remita Yanti.

“Saya memang tidak masuk kantor karena hari libur. Lagian tidak ada yang menghubungi saya kalau akan bertamu. Saat yang sama saya juga kebetulan ada agenda kemasyarakatan,” ujar Suyuti saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2) sore.

Pernyataan ini merespons klaim LBH PHRI yang menyebut direktur RSUD menolak bertemu dengan alasan libur. Suyuti menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang rencana kunjungan tersebut.

Terkait substansi kasus, Plt Direktur RSUD menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memvonis ada tidaknya malapraktik. “Saya tidak punya kewenangan mengatakan itu malpraktik atau bukan malapraktik,” tegasnya.

Suyuti merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan kewenangan penilaian kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi kepada lembaga khusus. “Lembaga yang punya kewenangan menilai sesuai UU 17 2023 adalah Majelis Disiplin Profesi,” jelasnya.

Majelis Disiplin Profesi merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan terbaru untuk memeriksa dan memutus pelanggaran disiplin tenaga kesehatan, termasuk dugaan kelalaian medis.

Meski demikian, Suyuti belum memberikan penjelasan detail terkait kronologi penanganan pasien RY, termasuk ada tidaknya informed consent pemasangan IUD saat operasi caesar November 2025.

Pihak RSUD juga belum merespons permintaan rekam medis lengkap yang diajukan tim advokat LBH PHRI pada Sabtu (7/2) kemarin.

Sebelumnya, LBH PHRI menyatakan akan menempuh tiga jalur hukum: pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), gugatan perdata, dan laporan pidana terkait kasus yang menyebabkan pasien harus hidup dengan kolostomi permanen akibat komplikasi IUD.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait penerapan informed consent dan standar pelayanan medis di rumah sakit daerah.