Cyrustimes , Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Polsek Mantangai telah menangkap seorang Pria inisial AKH Als A’AN (23) diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kapuas.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi. Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap polisi pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekitar jam 18.15 Wib di Jl. Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Modus operandi tersangka menjalankan aksinya dengan masuk ke dalam Mess korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian mengambil Hand Phone milik Khairani yang saat itu sedang dalam keadaan tertidur,” ujarnya.

Selanjutnya, kronologi kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar jam 02.00 Wib, di dalam Mess Plasma Blok Cempaka 3 PT. Globalindo Agung Lestari Kecamatan Mantangai, saat itu korban terbangun dari tempat tidur, dan melihat handphone miliknya sudah hilang.

“Tersangka masuk ke dalam mess dengan manaiki jendela yang tidak terkunci dengan alat bantu ember cat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.850.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk diproses secara hukum,” imbuhnya.

Adapun Spesifikasi handphone yang hilang Merk OPPO A18 warna hitam. Dari catatan polisi tersangka merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan dan pernah diproses di Polres Kapuas tahun 2020 di vonis 2 tahun 10 bulan, dan di tahun 2022 di vonis 1 tahun 8 bulan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu buah kotak Handphone Merk OPPO A18 warna hitam, dan satu buah Handphone Merk OPPO A18 warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)