KUALA KAPUAS,- Pada hari Kamis, 06 Maret 2025 sekira jam 09.30 Wib, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Selat telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian (spesialis nasabah bank).

Pelaku, pria berinisial MM (63) yang berprofesi sebagai buruh, warga Banjarmasin diamankan polisi didepan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial (MM) diduga pelaku tindak pidana pencurian.

“Adapun modus operandi, pelaku MM, mengambil tas milik korban Muchsin (65) profesi pedagang, warga Kapuas Jalan Cilik Riwut, yang berada didalam mobil. Sedangkan mobil ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 skj. 11.00 Wib, korban Muchsin datang ke Polsek Selat untuk melaporkan sehubungan dugaan kehilangan beberapa buah barang berharga miliknya.

Dalam laporan korban, Ia kehilangan beberapa barang berharga berupa HP merk Samsung A33 warna Awesome Black, dua buah perhiasan Cincin batu akik (Yakut & Jamrud) dan dua buah jam tangan merk Mido masing-masing warna Putih & Gold, disekitaran Jalan Tambun Bungai antara Bank BRI, Alfamart, dan Apotek Murah.

“Korban baru menyadari barang berharganya telah raib atau hilang setelah sampai di rumah. Merasa barang berharganya hilang, korban segera melaporkan ke Polsek Selat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa dua orang saksi, yakni Firdaus (22) wiraswasta, warga Sare Pulau, Kelurahan Pulau Mambulau. Dan juga memeriksa saksi lainnya Husaini (43) wiraswasta, warga Jalan Tanbun Bungai, Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A33 5G warna Awesome Black. 1 buah tas warna biru tua strip coklat merk Eiger. 1 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol : KH 6647 JI, dan 1 lembar STNK, dan pajak sepeda motor Honda warna hitam An. ABDUL MUIN, Nopol : KH 6647 JI,

Kemudian, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua merk LEVI’S. 1 lembar celana panjang merk Levis warna biru. 2 buah Nomor Kendaraan / plat. 1 pasang sendal merk Hommy Ped warna coklat, serta uang sebesar Rp 345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Dari catatan polisi tersangka merupakan Resedivis Spesialis Nasabah Bank dan pernah dihukum di Martapura pada tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan juga di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.

Tidak hanya itu, tersangka ini juga telah melakukan pencurian (congkel jok motor) di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Juga diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 02 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).