KUALA KAPUAS,- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM Bank BRI dan penarikan uang secara ilegal yang merugikan korban hingga Rp 7,5 juta.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka inisial AW (34) dan TN (35) pada Selasa (18/2/2025) malam, di Jalan Kapten Piere Tandean Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu 19/2/2025.
Adapun kronologis, pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di rumah korban Nurjanah (21) Mahasiswi, di Jalan Trans Kalimantan Km 08 RT. 01 Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas telah terjadi peristiwa pencurian.
Kedua tersangka ini masuk ke dalam rumah korban saat korban lengah, dan mengambil kartu ATM Bank BRI milik korban, yang di simpannya dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumahnya.
Selanjutnya sekira pukul 23.14 WIB tersangka mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan uang milik korban sebesar Rp 7,5 juta.
Kemudian, setelah korban Norjanah (21), baru menyadari dompetnya yang berisi ATM Bank BRI hilang dari keranjang baju di ruang tengah rumahnya, korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang.
Setelah menerima laporan dari korban, Polisi menyelidiki rekam jejak transaksi dan CCTV di sekitar ATM. Hasilnya, dua tersangka teridentifikasi, pria inisial AW dan TN, seorang ibu rumah tangga, keduanya berdomisili di Jalan KP Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Setelah tiga hari pengawasan, tim Resmob Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang menangkap tersangka dikediamannya, di Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir, pada hari Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa: 1 (satu) lembar copy buku tabungan Bank BRI No Rekening 024301136811503 an. NORJANAH.
2 (dua) lembar Rekening Koran laporan transaksi finansial yang di keluarkan oleh PT BRI PERSERO KAPUAS CAB. KUALA No Rekening an. 024301136811503 NORJANAH
2 (dua) buah celana jean warna abu-abu merek cloting. 2 (dua) buah baju lengan pendek laki laki dan perempuan warna coklat dan hitam.
1 (satu) buah handphone merk Vivo y19s warna silver IMEI 1 : 868187079934317 IMEI 2 : 868187079934309 (hasil tindak pidana).
1 (satu) buah handphone merk Vivo y03t warna hitam angkasa IMEI 1 : 868323070641417 IMEI 2 : 868323070641409 ( hasil tindak pidana). Dan 1 (satu) buah kendaraan bermotor merk Mio z warna hitam putih dengan nopol DA 6925 CN.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Basarang, guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani. (dn)
