Batas Bebas Pajak Rp54 Juta Bakal Naik
CYRUSTIMES, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2027. Jika terealisasi, perubahan tersebut akan menjadi kenaikan pertama setelah batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun tidak berubah sejak 2016.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran baru PTKP akan mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.
Pemerintah belum mengumumkan angka final karena usulan tersebut masih menunggu pembahasan dan persetujuan lebih lanjut di lingkungan pemerintah.
Pemerintah Hitung Inflasi Sejak 2016
Airlangga menjelaskan pemerintah berencana menghitung penyesuaian PTKP berdasarkan akumulasi inflasi sejak terakhir kali batas tersebut diubah.
“Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi, dihitung dari 2016 sampai sekarang,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dengan skema tersebut, nilai PTKP baru berpotensi lebih tinggi dari batas saat ini.
Namun pemerintah belum menetapkan berapa besar kenaikannya maupun formula final yang akan digunakan.
PTKP Sekarang Rp54 Juta Setahun
Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak dengan status dasar tanpa tambahan tanggungan.
Angka Rp54 juta tersebut telah digunakan sejak 2016 dan masih menjadi acuan dalam ketentuan perpajakan 2026. Dokumen Kementerian Keuangan tahun ini juga masih menggunakan PTKP Rp54 juta dalam contoh penghitungan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, seseorang dengan penghasilan neto tahunan tidak melebihi batas PTKP pada prinsipnya tidak dikenai PPh atas bagian penghasilan tersebut.
Dirjen Pajak Siapkan Skenario 2027
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan skenario penyesuaian PTKP untuk 2027.
Usulan itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Bimo juga mengakui kenaikan PTKP dapat mengurangi sebagian penerimaan pajak.
Namun DJP tidak terlalu khawatir karena pemerintah dapat memperluas basis pajak dari sumber lain apabila kebijakan tersebut akhirnya diberlakukan.
Apa Dampaknya bagi Pekerja?
Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi jumlah penghasilan yang dikenai PPh orang pribadi.
Secara sederhana, semakin tinggi batas PTKP, semakin besar bagian penghasilan seseorang yang tidak dikenai pajak.
Bagi pekerja dengan pendapatan yang berada sedikit di atas batas PTKP saat ini, perubahan tersebut berpotensi menurunkan potongan PPh Pasal 21.
Namun besarnya dampak kepada masing-masing pekerja tetap bergantung pada angka PTKP baru, status perkawinan, jumlah tanggungan, penghasilan bruto, serta komponen pengurang pajak lainnya.
Belum Berlaku, Besaran Masih Dibahas
Meski rencana kenaikan telah disampaikan pemerintah, PTKP baru belum berlaku.
Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan nominal resmi pengganti Rp54 juta per tahun.
Karena itu, penghitungan pajak saat ini masih menggunakan ketentuan PTKP yang berlaku.
Penyesuaian yang sedang disiapkan ditujukan untuk 2027 dan masih menunggu keputusan serta regulasi resmi pemerintah.
Pertama Kali Berubah dalam Satu Dekade
Jika diterapkan pada 2027, perubahan tersebut akan menjadi penyesuaian PTKP pertama dalam sekitar satu dekade.
Pemerintah terakhir menaikkan PTKP menjadi Rp54 juta pada 2016.
Kenaikan baru nantinya berpotensi berdampak pada jutaan pekerja dan wajib pajak orang pribadi karena akan mengubah dasar penghitungan penghasilan kena pajak.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan

Tinggalkan Balasan