Estimasi waktu baca: 1 menit

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memasuki tahap akhir, namun jadwal penyelesaiannya mengalami penyesuaian.

Anggota DPRD Kalteng sekaligus anggota Pansus, Okky Maulana, dalam perkembangan pembahasan yang disampaikan Senin, 13 Juli 2026, mengatakan prioritas DPRD saat itu bergeser terlebih dahulu pada agenda pembahasan anggaran perubahan.

Sebelumnya, Raperda konflik pertanahan ditargetkan dapat selesai pada Juli 2026.

Namun DPRD memilih memastikan substansi aturan benar-benar matang sebelum dibawa ke tahap pengesahan.

Menurut Okky, progres penyusunan telah mendekati tahap final.

Pembahasan terutama menyisakan pemeriksaan redaksional setiap ketentuan untuk memastikan tidak terdapat kalimat yang menimbulkan penafsiran berbeda.

Pansus ingin menghindari munculnya pasal yang multitafsir atau berpotensi menjadi pasal karet ketika Perda diterapkan di lapangan.

Kepastian redaksi menjadi penting karena regulasi tersebut akan digunakan dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang kerap melibatkan kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta.

Setelah proses evaluasi dan penyempurnaan selesai, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan.

DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja