Prabowo Lanjut Tata Lingkar Pemerintahan
CYRUSTIMES, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melanjutkan penataan struktur pemerintahan sehari setelah melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih pada 1 Oktober 2026.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Prabowo resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia serta melantik pimpinan baru Badan Komunikasi Pemerintah.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perubahan personel pemerintahan pada awal Oktober tidak berhenti pada jajaran menteri dan wakil menteri.
Pengangkatan 26 anggota Wantimpres dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Pratikno Pimpin Wantimpres, Hatta Rajasa Jadi Wakil
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya menjadi Ketua Wantimpres merangkap anggota.
Sementara mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa diangkat sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
Muhammad Qodari ditetapkan sebagai Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.
Susunan Wantimpres kali ini berisi tokoh dengan beragam latar belakang, mulai dari pemerintahan, agama, ekonomi, organisasi masyarakat hingga politik.
Beberapa nama yang masuk antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf dan Jusuf Wanandi.
Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan komposisi tersebut terdiri dari tokoh nasional yang berasal dari berbagai bidang, agama dan profesi.
Menurutnya, anggota Wantimpres memiliki pengalaman yang diharapkan dapat digunakan dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Badan Komunikasi Pemerintah Juga Berganti Pimpinan
Pada hari yang sama, Prabowo juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Fadli Tri Hartono dilantik mendampingi Syahganda sebagai Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Presiden menempatkan komunikasi pemerintah sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat penyampaian kebijakan sekaligus menjaga persatuan nasional.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perubahan struktur pemerintahan setelah reshuffle Kabinet Merah Putih sehari sebelumnya.
Reshuffle 1 Oktober Jadi Awal Rangkaian Perubahan
Sebelumnya, Kamis, 1 Oktober 2026, Prabowo melantik sepuluh menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026.
Perubahan tersebut antara lain menempatkan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Prabowo juga mengangkat diplomat senior Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri.
Dengan pelantikan pada 1 dan 2 Oktober, perubahan di pemerintahan berlangsung pada dua lapisan berbeda.
Hari pertama berfokus pada jajaran kabinet dan sejumlah posisi eksekutif, sedangkan sehari berikutnya Presiden menata lembaga pemberi pertimbangan serta struktur komunikasi pemerintah.
Belum Ada Jadwal Resmi Reshuffle 20 Oktober
Rangkaian perubahan kabinet tersebut berlangsung menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.
Namun hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, belum terdapat pengumuman resmi dari Presiden maupun Istana Kepresidenan mengenai adanya reshuffle baru yang secara khusus dijadwalkan pada 20 Oktober.
Karena itu, tanggal 20 Oktober tetap harus ditempatkan sebagai momentum dua tahun pemerintahan, bukan sebagai tanggal pasti perombakan kabinet.
Cyrustimes sebelumnya juga mencatat sejumlah nama masih beredar dalam bursa kabinet, termasuk figur dari Kalimantan Tengah (Kalteng) seperti Erlin Hardi dan Aswin Usup. Namun, sampai ada keputusan Presiden atau pengumuman resmi Istana, nama-nama tersebut tetap berada dalam ranah bursa atau spekulasi politik, bukan penunjukan resmi.
Perubahan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri berada dalam kewenangan kepala negara sesuai ketentuan konstitusional.
Rangkaian pelantikan 1–2 Oktober 2026 kini menjadi perkembangan terbaru yang dapat diamati untuk melihat bagaimana struktur pemerintahan memasuki tahun ketiga masa kerja Prabowo-Gibran.
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Tinggalkan Balasan