Saksi PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Diduga Berikan Keterangan Tidak Benar dalam Sidang Kades Tempayung
Berbeda dengan keterangan saksi dari perusahaan, Mulyanto yang merupakan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Tempayung menerangkan dengan tegas bahwa aksi warga tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan panjang yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2022 dan merupakan aspirasi murni dari warga Desa Tempayung.
“Dalam surat-surat protes dan surat pemberitahuan pemortalan secara adat dilengkapi dengan tanda tangan mayoritas warga Tempayung yang tergabung dalam Masyarakat Tempayung Bersatu. Jumlahnya ratusan,” ungkap Mulyanto.
Saksi warga kedua, Hajat, juga membenarkan pernyataan ini. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut muncul dari keresahan seluruh warga Tempayung yang tak kunjung mendapatkan keadilan berupa penyerahan 20% kebun plasma dari perusahaan.
Saksi Perusahaan Ubah Keterangan
Taufan, salah satu saksi dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, tampak tidak konsisten saat dikonfrontir tim kuasa hukum mengenai luas lahan perusahaan di Desa Tempayung. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah persis lahan tersebut.
Di akhir persidangan, Taufan bahkan mengubah keterangannya tentang dasar perhitungan 20% hak plasma yang dituntut masyarakat. Semula ia menyebut perhitungan berdasarkan luas desa, kemudian diubah menjadi berdasarkan luas kebun. Perubahan ini terjadi setelah terdakwa Kades Tempayung menggunakan hak sanggahnya, yang kemudian dikuatkan oleh saksi Mulyanto dan Hajat.
Akar Permasalahan
Kasus ini bermula dari tuntutan hak masyarakat Desa Tempayung yang merasa dirugikan oleh PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 1999 tersebut dianggap belum melaksanakan kewajiban memberikan kemitraan plasma perkebunan kepada masyarakat.