CYRUSTIMES, KAPUAS – Berawal dari informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang Pria inisial R (29) tahun yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu paket di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,10 gram dan barang bukti lainnya.

Foto: Barang bukti yang diamankan polisi.

“Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, pada Rabu (11/6) dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan tersangka ditangkap polisi di gang Kuburan Kristen GKE Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas pada hari Selasa (10/6) sekitar jam 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir ini berawal dari informasi masyarakat.

Adapun kronologinya, pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 20.30 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan Sdr R (29) tahun, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Foto: Barang bukti satu buah kendaraan yang diamankan polisi.

Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menyita barang bukti ;

  • 1 (satu) paket plastik klip yang berisi kristal bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,10 gram (lima koma sepuluh).
  • 1 (satu) lembar tissue.
  • 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild warna putih.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam warna merah.
  • 1 (satu) buah handbag merk Ripcurl warna hitam.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam.
  • 1 (satu) unit sepeda motor meri Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan Nopol KH 3439 JJ beserta kunci kontak.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk Proses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Hengky mengajak kepada masyarakat untuk terus bekerjasama memberikan informasi dalam pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Kapuas. (*)