CYRUSTIMES.COM, SAMPIT – Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Imam Subekti, akhirnya memberikan penjelasan terkait anggaran perjalanan dinas “biasa” pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp7.584.608.000 yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membebani APBD, Kamis (14/05/2026).
Anggaran tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 dengan kode paket 42781791 yang diumumkan pada Selasa (11/03/2026).
Berdasarkan dokumen SiRUP, paket itu masuk dalam kategori swakelola tipe 1 dengan nama kegiatan “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang dikelola Sekretariat DPRD Kotim.
Imam Subekti menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan transportasi, akomodasi hotel, uang representasi pimpinan DPRD, hingga perjalanan luar daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota dewan.
“Dana ini digunakan oleh pimpinan dan anggota sesuai tupoksi. Jika ada masalah sengketa tanah, Komisi I bisa belajar ke daerah lain. Begitu juga Komisi III untuk urusan pendidikan,” ujar Imam saat dikonfirmasi.
Meski demikian, penggunaan anggaran miliaran rupiah itu tetap menuai kritik publik karena dinilai belum disertai rincian hasil maupun indikator capaian dari setiap perjalanan dinas yang dilakukan.
Sorotan juga muncul terkait transparansi agenda rapat paripurna DPRD. Menanggapi hal itu, Imam menyebut rapat dewan bersifat terbuka dan masyarakat dipersilakan hadir langsung di gedung DPRD.
“Masyarakat kan sudah punya wakil, kalau mereka bekerja lebih produktif di luar, kenapa harus ke sini? Tapi kalau mau menyaksikan, silakan datang,” katanya.
Ia mengakui, publikasi agenda dan kegiatan DPRD melalui media sosial sekretariat belum berjalan maksimal.
Selain besaran anggaran, mekanisme klaim biaya hotel anggota DPRD turut menjadi perhatian. Imam mengungkapkan, anggota dewan tetap dapat menerima 30 persen dari pagu hotel meskipun tidak menginap di hotel tujuan perjalanan dinas.
“Jika anggota punya rumah di tempat tujuan, misalnya di Palangka Raya, dan tidak menginap di hotel, mereka tetap berhak mengklaim 30 persen dari pagu hotel,” ujarnya.
Menurut Imam, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku terkait perjalanan dinas.
Ia juga memastikan seluruh pengeluaran perjalanan dinas harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, termasuk biaya transportasi anggota DPRD yang tidak memiliki kendaraan dinas.
Sebelumnya, rincian anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim menunjukkan sejumlah pos bernilai besar tersebar dalam 24 item pagu. Di antaranya terdapat alokasi Rp2.060.160.000 untuk perjalanan luar kota di luar Provinsi Kalimantan Tengah serta Rp1.766.528.000 untuk komponen perjalanan dinas lainnya.
Selain itu, tercatat pula sejumlah item akomodasi dan transportasi dengan nominal ratusan juta rupiah, seperti Rp355.200.000, Rp269.136.000, dan Rp180.960.000.
Secara administratif, anggaran perjalanan dinas memang diperbolehkan dalam kegiatan pemerintahan dan legislasi. Namun, penggunaan anggaran bernilai besar untuk perjalanan dinas kerap menjadi perhatian aparat pengawas karena dinilai memiliki celah penyimpangan, mulai dari markup biaya, perjalanan fiktif, hingga penggunaan yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Dalam dokumen SiRUP, tidak dijelaskan secara rinci jumlah perjalanan, tujuan spesifik, maupun indikator capaian kegiatan yang menjadi dasar penggunaan anggaran Rp7,58 miliar tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan