CYRUSTIMES.COM, JAKARTA – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperluas front perlawanan hukum dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Selasa (05/05/2026). Organisasi mahasiswa itu resmi melaporkan Bupati Sukamara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga berlangsung tanpa izin.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari koordinasi PW SEMMI Kalteng bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI sebelumnya. Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPK, organisasi itu menyertakan sejumlah bukti permulaan yang mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam penguasaan lahan negara.

Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menegaskan persoalan ini telah melampaui batas pelanggaran administratif lingkungan dan menyentuh aspek integritas kepemimpinan daerah serta potensi kerugian keuangan negara.

“Hari ini kami tegaskan, ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi masalah integritas kepemimpinan. Ada aroma busuk korupsi di balik tumbangnya pohon-pohon di Sukamara. Kami menyerahkan bukti-bukti permulaan kepada KPK agar segera melakukan penyelidikan terhadap kekayaan Bupati Sukamara yang kami nilai sangat janggal di tengah permasalahan penguasaan lahan HPK tersebut,” tegas Afan di depan Gedung KPK.

Dalam laporan tersebut, PW SEMMI Kalteng merinci tiga bentuk dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Pertama, hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat pembukaan lahan ilegal. Kedua, kerugian perekonomian negara atas hilangnya aset hayati dan fungsi ekosistem termasuk serapan karbon, yang nilai pemulihannya jauh melampaui keuntungan pribadi yang dihasilkan. Ketiga, dugaan mobilisasi alat berat secara gelap untuk menghindari pajak kendaraan dan retribusi daerah.

“Kami membawa bukti, negara tidak hanya dirugikan secara ekologis, tapi dirampok secara finansial. Setiap pohon yang tumbang tanpa izin adalah hilangnya aset negara. Kami menghitung potensi kerugian negara mencapai angka yang fantastis,” tambah Afan.

Melalui laporan resmi ini, PW SEMMI Kalteng mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Sukamara untuk mengklarifikasi sumber pendanaan serta status kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Selain itu, organisasi itu meminta KPK meninjau ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat terkait guna mendeteksi kejanggalan aset.

PW SEMMI Kalteng juga mendesak KPK melakukan supervisi ketat terhadap penegakan hukum di Kalimantan Tengah agar proses hukum berjalan tanpa intervensi politik. Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi lingkungan dan keuangan negara di Kalimantan Tengah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita