Cyrustimes.com,Palangka Raya–Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W yang menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan oleh istrinya berinisial Y ke Polres Kotim atas dugaan perzinahan, perselingkuhan, pengancaman.

Kuasa Hukum Y, Suriansyah Halim di Palangka Raya mengatakan, W dilaporkan atas dugaan perzinahan, perselingkuhan, hingga pengancaman dan KDRT kepada keluarga kliennya.

Dugaan itu kata Suriansyah, telah dilaporkan pihaknya ke Polres Kotim, dan sudah mendapat SP2HP dari penyidik.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan juga sejumlah saksi-saki,”ucapnya Kamis 23 Februari 2023.

Lanjut Halim, bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan W kepada kliennya ialah pengancaman kepada Y dan juga anak-anaknya.

Kejadian itu kata Halim dilakukan W apabila sang istri menegur terkait perilakunya yang di duga melakukan perselingkuhan.

“Setiap kali ditegur oleh sang istri (Y) oknum tersebut justru emosi dan melakukan pengancaman. Kejadian ini bukan hanya sekalu namun terus berlanjut,”paparnya

“Saya selaku kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut,”tegasnya.

Halim mengatakan, teguran yang dilakukan oleh kliennya sepertinya tidak membuat perilaku W berubah. W justru menjadi-jadi melakukan pengajuan surat permohonan cerai. Namun kata dia sebelumnya telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil apapun.