Estimasi waktu baca: 2 menit

Perusahaan Pastikan Operasional Tetap Berjalan Normal

CYRUSTIMES, JAKARTAPT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp24,11 miliar. Penundaan dilakukan setelah perusahaan mengakui sedang menghadapi tekanan arus kas jangka pendek, sehingga belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dana pembayaran seharusnya ditempatkan di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat Senin (07/07/2026). Namun hingga batas waktu tersebut, dana belum tersedia sehingga pembayaran imbal hasil yang dijadwalkan pada Selasa (08/07/2026) ditunda.

Advertisement

Pos Indonesia Ajukan Penundaan ke KSEI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, mengatakan penundaan dilakukan karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk.

Sebagai tindak lanjut, perseroan mengajukan permohonan penundaan kepada KSEI. Permohonan tersebut kemudian disetujui sehingga distribusi imbal hasil kepada pemegang sukuk resmi ditunda.

Layanan kepada Masyarakat Diklaim Tidak Terganggu

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menegaskan penundaan pembayaran hanya berkaitan dengan kondisi likuiditas jangka pendek dan tidak memengaruhi operasional perusahaan.

Advertisement

“Layanan Pos Indonesia tetap berjalan normal. Kami berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada investor setelah kondisi arus kas membaik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurut perusahaan, seluruh layanan pengiriman surat, paket, logistik, dan jasa keuangan tetap beroperasi seperti biasa di seluruh Indonesia.

Jadi Sorotan Investor

Penundaan pembayaran imbal hasil sukuk menjadi perhatian pelaku pasar karena berkaitan dengan kemampuan likuiditas salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Meski demikian, Pos Indonesia menyatakan langkah tersebut bersifat sementara dan perusahaan tetap berupaya memenuhi kewajiban kepada para pemegang sukuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja