Estimasi waktu baca: 1 menit

Kapuas– Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Jaga Nyaring Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (1/6/2023) kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H. membenarkan kejadian tersebut.

Advertisement

“Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (42) dan inisial GR (39) pekerjaan petani yang merupakan warga Jl. Jaga Nyaring Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng ,” tutur Kapolsek pada Jumat (2/6/2023) pagi.

Sugeng menjelaskan, petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram, satu unit gawai merk Realme warna abu-abu yang berhasil diamankan petugas.

Selain itu, Kapolsek menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolsek diakhir pembicaraan.

Advertisement

Reporter: Subhi Alwi

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja