Trending di Kapuas, Aset Daerah Terlantar Hingga Inspektorat Siap Koordinasi dengan APH untuk Penegakan Hukum

Plt Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi dengan latar belakang aset yang terlantar.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Kapuas

Sebagai respons terhadap temuan BPK, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, melalui Kepala BKAD Marlina Kasyfiatie dan Kabid Aset Eko Tejono, telah mengeluarkan surat himbauan kepada pihak ketiga yang meminjamkan aset untuk segera mengembalikannya. Eko Tejono menjelaskan bahwa surat pengembalian aset tersebut disampaikan karena masa perjanjian sudah berakhir dan tidak ada permohonan perpanjangan dari pihak ketiga. “Sesuai dengan aturan, apabila tidak ada permohonan perpanjangan, aset tersebut harus segera dikembalikan kepada Pemerintah Daerah,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa langkah ini diambil setelah adanya pemeriksaan oleh BPK RI yang menemukan adanya beberapa aset milik daerah yang masih digunakan oleh pihak ketiga meskipun masa perjanjiannya telah habis. “Kami harus memastikan aset daerah dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsi dan tugas pokok SKPD yang ada,” ujar Eko.

Pihak BKAD juga menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan aturan mengenai penggunaan aset daerah. “Apabila surat ini tidak diindahkan, kami akan melibatkan pimpinan dan pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan aturan ditegakkan,” ungkap Eko.

Pilihan Bagi Pihak Ketiga

Sementara itu, Plt. Camat Selat, Aditya Perdana Putra, mengonfirmasi bahwa permohonan pengembalian aset yang ia ajukan kepada BKAD merupakan tindak lanjut dari perintah BPK RI. “Status pinjam pakai sudah berakhir, dan berdasarkan temuan BPK, barang-barang milik daerah yang dipinjam harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” kata Aditya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page