Trending di Kapuas, Aset Daerah Terlantar Hingga Inspektorat Siap Koordinasi dengan APH untuk Penegakan Hukum

Plt Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi dengan latar belakang aset yang terlantar.

KUALA KAPUAS – Penggunaan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menjadi perhatian publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sejumlah aset yang digunakan pihak ketiga namun belum dikembalikan meski masa perjanjiannya telah habis. Temuan ini memicu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan pengembalian aset tersebut segera dilakukan.

Plt. Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, dalam wawancara dengan cyrustimes pada Jumat (21/03/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait lainnya guna memastikan penyelamatan aset milik daerah. “Kami memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh aset pemerintah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Kami akan memastikan bahwa aset yang telah habis masa perjanjian penggunaannya segera dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ujar Pepen.

Pepen menegaskan pentingnya pengembalian aset yang telah habis masa perjanjian guna pakai agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya. “Aset yang dikelola dengan benar, sesuai peruntukannya, akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” tambahnya.

Menurut Pepen, setiap pihak yang menggunakan aset daerah wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. “Perjanjian guna pakai sudah diatur dengan jelas. Harapannya, semua pihak dapat mengacu pada perjanjian tersebut agar tujuan bersama, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Kapuas

Sebagai respons terhadap temuan BPK, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, melalui Kepala BKAD Marlina Kasyfiatie dan Kabid Aset Eko Tejono, telah mengeluarkan surat himbauan kepada pihak ketiga yang meminjamkan aset untuk segera mengembalikannya. Eko Tejono menjelaskan bahwa surat pengembalian aset tersebut disampaikan karena masa perjanjian sudah berakhir dan tidak ada permohonan perpanjangan dari pihak ketiga. “Sesuai dengan aturan, apabila tidak ada permohonan perpanjangan, aset tersebut harus segera dikembalikan kepada Pemerintah Daerah,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa langkah ini diambil setelah adanya pemeriksaan oleh BPK RI yang menemukan adanya beberapa aset milik daerah yang masih digunakan oleh pihak ketiga meskipun masa perjanjiannya telah habis. “Kami harus memastikan aset daerah dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsi dan tugas pokok SKPD yang ada,” ujar Eko.

Pihak BKAD juga menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan aturan mengenai penggunaan aset daerah. “Apabila surat ini tidak diindahkan, kami akan melibatkan pimpinan dan pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan aturan ditegakkan,” ungkap Eko.

Pilihan Bagi Pihak Ketiga

Sementara itu, Plt. Camat Selat, Aditya Perdana Putra, mengonfirmasi bahwa permohonan pengembalian aset yang ia ajukan kepada BKAD merupakan tindak lanjut dari perintah BPK RI. “Status pinjam pakai sudah berakhir, dan berdasarkan temuan BPK, barang-barang milik daerah yang dipinjam harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” kata Aditya.

Namun, Aditya menambahkan bahwa pihak ketiga yang masih membutuhkan aset tersebut dapat mengajukan permohonan perpanjangan peminjaman kepada Bupati Kapuas. “Pihak ketiga dapat mengajukan kembali permohonan peminjaman jika benar-benar membutuhkan aset tersebut, namun mereka harus mengajukan surat permohonan yang sah,” pungkasnya.

Beberapa aset yang harus segera dikembalikan termasuk bangunan Sekretariat Perkumpulan Damkar Mandiri, Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Kapuas yang sebelumnya merupakan Rumah Dinas Jabatan Camat Selat, serta Sekretariat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kapuas yang merupakan Rumah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page