Estimasi waktu baca: 1 menit

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap disertai sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah provinsi.

Catatan Banggar tersebut kembali ditegaskan dalam perkembangan pembahasan yang dipublikasikan Jumat, 17 Juli 2026, setelah rapat gabungan DPRD bersama TAPD berlangsung pada 14 Juli 2026.

Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng Sudarsono mengatakan persetujuan diberikan setelah dilakukan pendalaman laporan keuangan bersama pemerintah.

Pada prinsipnya, Banggar menerima penjelasan yang diberikan TAPD.

Namun persetujuan tersebut tidak menghapus kebutuhan pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan.

DPRD memberikan rekomendasi agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan semakin efektif, efisien, transparan serta akuntabel.

Catatan tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan pembangunan daerah.

DPRD menilai setiap rekomendasi dalam pembahasan harus ditindaklanjuti dan tidak hanya tercatat dalam dokumen rapat.

Hasil evaluasi APBD 2025 juga diharapkan menjadi referensi dalam merancang kebijakan dan belanja pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan demikian, kelemahan yang ditemukan selama pelaksanaan APBD tidak terus berulang.

Seluruh hasil pendalaman, rekomendasi dan tanggapan pemerintah selanjutnya menjadi bagian dari dokumen resmi dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja