KUALA KAPUAS,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas gelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai, Selasa (5/11).

Kegiatan Rakor dihadiri oleh Asisten II Setda Kapuas Vitrianson, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Ketua KPU, Deden Firmansyah beserta jajaran, unsur forkopimda, para OPD terkait, serta para tim kampanye dari pasangan calon.

Dalam Rakor tersebut Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengatakan bahwa rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terkait pelanggaran pemasangan APK berdasarkan ketentuan yang berlaku,

Untuk itu, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan memastikan APK yang terpasang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,

“Penertiban ini penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat antara pasangan calon,” tegas Iswahyudi.

Kemudian Iswahyudi juga mengimbau kepada semua calon dan tim sukses untuk mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya pemilihan yang berintegritas.

Bawaslu Kapuas juga memberi tenggang waktu kepada tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan sampai ditanggal 8 November 2024,