“Kami bekerja sama dengan Kanwil Kumham akhirnya bisa mengamankan tersangka WN yang memerintahkan TH untuk mengambil narkoba di Kalbar,”pungkasnya.

Pantauan di kantor BNNP Kalteng, hadir dalam pemusnahan barang bukti itu yakni Kapala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kakanwil Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng.

Hadir juga perwakilan Kalapas Kasongan, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ketua DPRD Palangka Raya, Kepala BNNK Palangka Raya, dan BNNK Kotawaringin Barat. Pemusnahan barang bukti ini dengan cara menggunakan vixal dan juga air panas.