BNNP Kalteng Musnahkan 341,17 Gram Sabu Hasil Ungkap Dua Kasus
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga klip bungkus narkoba jenis sabu dengan berat, 309,3 gram. Hasil interogasi tim dengan tersangka, bahwa barang haram itu didapat atas perintah satu orang warga Binaan salah satu lapas di Kalteng dengan inisial WN
“Rencananya sabu tersebut nantinya akan diberikan kepada seseorang yang dihubungi oleh Wan,”paparnya.
Berdasarkan penyelidikan dan data yang diperoleh, tim BNNP Kalteng bergerak melakukan pengembangan kasus dengan melakukan kolaborasi dengan Kalapas untuk melakukan peminjaman narapidana.
“Kami bekerja sama dengan Kanwil Kumham akhirnya bisa mengamankan tersangka WN yang memerintahkan TH untuk mengambil narkoba di Kalbar,”pungkasnya.
Pantauan di kantor BNNP Kalteng, hadir dalam pemusnahan barang bukti itu yakni Kapala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kakanwil Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng.
Hadir juga perwakilan Kalapas Kasongan, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ketua DPRD Palangka Raya, Kepala BNNK Palangka Raya, dan BNNK Kotawaringin Barat. Pemusnahan barang bukti ini dengan cara menggunakan vixal dan juga air panas.