Cyrustimes.com, Palangka Raya — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 341,17 gram jenis sabu.
Kepala BNNP Kalimatan Tengah, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, mengatakan pihaknya ungkap dua kasus narkotika dalam kurun waktu yang tidak lama.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya tim bergerak melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial OK di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng pada 17 Januari 2023 sekira pukul 01:00 Wib.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,76 gram.”Berdasarkan keterangan dari tersangka barang ini di dapat dari Pontianak Kalimantan Barata,”ujarnya Jumat 3 Maret 2023.
Masih dikatakan Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial SB pada 21 Januari 2023 lalu di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.”Barang bukti yang kita amankan dari tangan SB berupa satu unit Hp,”jelasnya.
Tinggalkan Balasan