SITUBONDO – Norma Sela (23), warga Desa Duwet, Kecamatan Penarukan, Situbondo, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Situbondo. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/263/VIII/2025/SPKT/Polres Situbondo Polda Jatim, tertanggal 30 Agustus 2025.

Norma mengaku dianiaya oleh Danik (20), warga Desa Dawuan, Kecamatan Situbondo. Peristiwa itu terjadi di sebuah angkringan dekat Toko Pertanian Ladang Subur, Jalan PB Basuki Rahmat, Kecamatan Panji, Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Awalnya, keduanya terlibat cekcok. Norma menyebut Danik kemudian mencakar dahinya, memukul bibir, serta menarik tangannya hingga kuku jari manis sebelah kiri terlepas.

Meski sempat dilerai teman-teman, keributan berlanjut di Gang Nusantara, Kecamatan Mimbaan, di mana korban kembali ditendang hingga terjatuh dan dipukul berulang kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di dahi kanan, jari manis tangan kiri, serta memar di kaki kiri.

“Saya berharap laporan ini benar-benar diproses. Saya sudah mengalami luka dan trauma akibat kejadian itu,” ujar Norma kepada wartawan, Minggu (31/8).

Pihak Polres Situbondo telah menerima laporan korban dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut.