KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas telah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang penting untuk pembangunan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, mengungkapkan harapannya agar Pansus yang telah dibentuk dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
“Kerja Pansus diharapkan lebih cepat dan efektif, agar lima Raperda tersebut bisa menjadi Perda yang bermanfaat bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Evan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Berikut adalah detail dari tiga Pansus yang telah dibentuk:
1. Pansus I: Membahas Raperda tentang bangunan gedung.
2. Pansus II: Membahas dua Raperda, yaitu tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
3. Pansus III: Membahas dua Raperda, yakni tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang kabupaten layak anak (KLA).
Anggota Pansus berasal dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas, dan diharapkan dapat bekerja secara efisien untuk memastikan pembahasan Raperda berjalan lancar dan membuahkan hasil yang optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Tinggalkan Balasan