Dalam berkas laporan yang telah diserahkan, PW SEMMI Kalteng mendesak KLH segera menurunkan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) untuk melakukan verifikasi legalitas lahan di lokasi terkait. Organisasi itu juga meminta kementerian menindak tegas pejabat publik yang terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, SEMMI Kalteng mendorong proses hukum hingga ke meja hijau, termasuk penerapan sanksi pidana dan administratif, guna memberikan efek jera terhadap praktik mafia lahan di kawasan hutan negara.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum PW SEMMI Kalteng dijadwalkan kembali mendatangi Direktorat Jenderal GAKKUM KLH untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan. Organisasi itu juga mengancam menggelar aksi demonstrasi di tingkat daerah maupun nasional apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak berwenang.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan