CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi mendampingi pasangan RY dan SR dalam kasus dugaan malapraktik medis di RSUD Doris Sylvanus Provinsi Kalimantan Tengah. Kasus bermula dari pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa sepengetahuan pasien saat operasi caesar November 2025.
Tim advokat LBH PHRI yang dipimpin Suriansyah Halim menyatakan, tindakan medis tersebut dilakukan tanpa informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien. “Ini pelanggaran serius terhadap hak pasien yang dijamin undang-undang,” ujar Suriansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/2).
Tiga bulan pascaoperasi, RY mengalami komplikasi berat. IUD yang terpasang menembus dinding rahim dan melekat pada usus, menyebabkan peradangan parah. Kondisi ini memaksa RY menjalani operasi besar dengan pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi permanen.
“Pasien kini harus hidup dengan kantong usus di perutnya. Dampak fisik, psikis, ekonomi, dan sosial sangat luar biasa,” tambah Suriansyah.
LBH PHRI mencatat setidaknya lima dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, tindakan medis tanpa persetujuan sah. Kedua, kelalaian dan pelanggaran standar profesi medis. Ketiga hingga kelima, pelanggaran terhadap UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan UU Rumah Sakit.
Tim advokat telah mengunjungi Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut untuk meminta klarifikasi kepada direktur rumah sakit. Namun pertemuan gagal karena pihak direktur beralasan sedang libur. “Kami sudah ajukan permintaan rekam medis lengkap hari ini,” kata Suriansyah.
Langkah hukum selanjutnya tengah disiapkan LBH PHRI. Tim menyusun pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana berdasarkan Pasal 359-360 KUHP dan Pasal 190 UU Kesehatan.
“Hak pasien atas informasi dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional. Kami akan dampingi klien hingga mendapat keadilan dan ganti rugi yang layak,” tegas Suriansyah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.