Kapolres menjelaskan kejadian berawal
pada hari Minggu Tanggal 12 MEI 2024 sekitar pukul 17.00 Wib yang bertempat di kediaman Pelapor Rt 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, selanjut nya Terlapor dengan cara meminjam 1 (Satu)) Unit Ranmor/R4 No. Pol : BG 9561 NS, jenis merk Daihatsu tahun 2015, NOKA : MHKP3CA1JFK106200, NO MESIN : 3SZDFT2375 milik pelapor Kendaraan tersebut dipinjam oleh terlapor dan sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan , Akibat dari perbuatan tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)

Selanjut korban melapor ke SPKT Polres Lahat dengan Saksi saksi PA (28 tahun), AH (31 tahun)
dan RO (33 tahun) untuk Tersangka berikut Barang Bukti yakni :1 (Satu) unit mobil pick up merk DAIHATSU GRAND MAX warna silver Tahun 2015 Perubahan BG 9561 NS ke BG 8025 pk Noka MHKP3CA1JFK106200 Nosin 3SZDFT2375 atas nama Robert Pardamajan beserta dengan kunci kontak serta 1 (Satu) buah buku BPKB dan 1 lembar STNK.
Diamakan Satreskrim Mapolres Lahat untuk Proses Hukum selanjut nya  (Yan)