“Pengurus dan anggota IWO Lampung harus menunjukkan eksistensinya dengan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas sebagai wartawan media online yang terus mengalami perubahan dari waktu kewaktu, agar tidak ketinggalan zaman,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris IWO Lampung Hari Andreas Ajahar menyampaikan rasa gembiranya, karena dengan diadakan kegiatan halal bihalal ini beberapa PD IWO yang ada di Lampung bisa berkumpul bersama.
“Senang bisa berkumpul dengan keluarga besar IWO, semoga kegiatan positif seperti ini bisa terus berulang dan makin seru lagi kedepannya,” ungkapnya.
Dia berharap seluruh PD IWO se-Lampung dapat eksis di daerahnya masing-masing, salah satunya dengan menggelar kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya.
“Tentunya eksistensi PW juga harus dibarengi dengan eksistensi PD-PD, semoga kita semakin kompak selalu,” ujarnya.
Meskipun kegiatan dikemas santai. Namun, banyak masukan-masukan yang berkualitas dari para pengurus dan ketua-ketua PD yang disampaikan dalam pertemuan kali ini. Semua bersepakat organisasi ini, agar terus bermanfaat bagi pagi para anggota dan masyarakat.
Untuk diketahui, sejak 2023, Logo IWO secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.
Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.
Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.
