CYRUSTIMES, SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengambil langkah tegas terhadap truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang melanggar aturan tonase di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Rabu malam, 4 Juni 2025. Truk bermuatan 17 ton itu dihentikan langsung oleh Gubernur sekitar pukul 19.35 WIB, dalam inspeksi mendadak di sela perjalanannya menuju Pangkalan Bun.
Dalam sidak tersebut, Gubernur didampingi Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Kapolres Kotim. Truk yang diberhentikan diduga milik salah satu perusahaan kelapa sawit yang kerap melintasi jalan tersebut dengan muatan melebihi batas.
Agustiar menegur langsung sopir truk dan meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. “Kasih tahu direktur perusahaannya, kalau direktur perusahaannya nggak datang, akan kami tahan terus nih,” ujar Agustiar kepada sopir.
Gubernur juga menegaskan bahwa sanksi hukum akan diberlakukan kepada perusahaan yang melanggar peraturan daerah. “Akan ada sanksi. Yang pertama, Perda Nomor 12 Tahun 2012, denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Tapi bukan Bapak (sopir) yang nanggung, perusahaan yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Agustiar juga memanfaatkan kesempatan sidak itu untuk mensosialisasikan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan, khususnya perda yang mengatur batas muatan kendaraan. Ia menyebut, langkah ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan infrastruktur yang dibangun dengan dana besar.
Jalan Lingkar Selatan Sampit merupakan proyek strategis Pemprov Kalimantan Tengah untuk mengalihkan arus kendaraan berat dari pusat kota. Tahun ini, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk menyelesaikan pembangunan jalan tersebut.
