PALANGKA RAYA – Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, penertiban dilakukan disekitar jalan protokol yang menjadi lokasi langganan para Gepeng beraksi.
“Pada hari Selasa, 14 Mei 2024 pukul 14:30 hingga pukul 15:30 dilaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis di salah satu perempatan lampu Merah jalan protokol kota Palangka Raya oleh tim terpadu,” katanya, Rabu 15 Mei 2024.
Tim terpadu berhasil mengamankan dua orang gepeng dan mendapati keduanya saling memiliki hubungan kerabat.
“Pada saat penertiban diamankan dua orang warga Kota Palangka Raya, keduanya masih memiliki hubungan kekerabata antara satu dan yang lainnya,” ungkap berlianto.
Petugas dari Satpol PP mengamankan gepeng beserta hasil mengemis dan menyerahkan pembinaan kepada petugas Dinas Sosial Kota Palangka Raya
“Petugas Dinas Sosial kemudian melakukan asesmen terhadap keduanya dan menemukan bahwa perilaku meminta minta sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat karna mengajak anak dibawah umur, serta memaksa agar orang memberikan bantuan kepada mereka,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dari hasil home visit, dan pemberian bimbingan fisik mental sosial dan spiritual kepada gepeng oleh Tim Terpadu pada hari Rabu, 15 Mei 2024.
“Kami menjadwalkan untuk melakukan bimbingan fisik sosial mental dan spiritual, akses layanan adminduk, akses pendidikan akses kebutuhan dasar, dan ketrampilan bagi PPKS pengemis dan keluarganya,” jelasnya.
