CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat KH mulai Sabtu (17/05/2026) hingga Rabu (22/07/2026) dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

“Kami informasikan juga, memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng, bapak Gubernur mengeluarkan kebijakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan berpelat KH mulai 17 Mei sampai 22 Juli 2026,” ujar Linae, Minggu (17/05/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapatkan pembebasan denda PKB hingga 100 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal selama program berlangsung.

“Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal,” jelasnya.

Menurut Linae, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalteng.

Sejumlah masyarakat disebut menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai membantu mengurangi beban pengeluaran, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang masih tinggi.

Pemprov Kalteng juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 22 Juli 2026.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita