Estimasi waktu baca: 1 menit

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Proses perizinan pertambangan rakyat yang dinilai rumit dan memakan waktu mendorong DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengawal penyederhanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin menyampaikan hal tersebut, Selasa, 4 Agustus 2026.

DPRD sebelumnya mendampingi aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan yang meminta kemudahan dalam memperoleh legalitas pertambangan rakyat.

Aspirasi tersebut telah dibawa ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Riska, kepastian perizinan diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Legalitas juga mempermudah pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penambangan.

Selama ini, proses yang panjang dan rumit dinilai menjadi salah satu hambatan masyarakat memperoleh izin.

DPRD berharap mekanisme dapat disederhanakan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan dan ketentuan pertambangan.

Hasil pembahasan dengan pemerintah pusat juga membuka peluang bagi daerah yang belum memiliki WPR untuk mengusulkan pembentukannya.

Karena itu, pemerintah kabupaten dan Pemprov Kalteng diminta lebih aktif menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM.

DPRD menilai percepatan legalitas dapat membantu menata pertambangan rakyat sekaligus mengurangi aktivitas tanpa izin.

Pemerintah daerah tetap diminta melakukan pengawalan agar penyederhanaan perizinan tidak mengurangi kualitas pengawasan.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja