Estimasi waktu baca: 1 menit

PALANGKARAYA – Menjelang sidang kedua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) eks Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni, yang di kabarkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang.

Kedua Terdakwa dikabarkan akan di pindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Advertisement

Pemindahan tersebut diminta langsung oleh kedua terdakwa kepada majelis hakim, saat mengikuti persidangan perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya yang berlangsung secara daring.

Alasan kedua terdakwa minta dipindahkan dikarenakan Ben Brahim saat ini sedang mengalami gangguan dalam pendengaran, sehingga terdakwa meminta untuk di hadirkan langsung dalam persidangan.

Pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya saat di konfirmasi, masih menunggu kedatangan Terdakwa Ben Brahim, yang nyatanya Kedua terdakwa sampai saat ini masih berada di Rutan Negara KPK di Jakarta.

Advertisement

Follow Kami di Google Berita

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja