JAKARTA — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini melibatkan Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Tersangka MK dan EC diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang merugikan negara dengan cara melakukan transaksi minyak yang tidak sesuai harga pasar serta memanipulasi proses pengadaan produk kilang. Dalam prosesnya, mereka juga diduga mengarahkan dan menyetujui blending produk kilang yang tidak sesuai prosedur serta menyetujui pembelian minyak dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.