MEDAN – Pasangan suami istri (Pasutri) berusia 66 tahun, YAN dan MEL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, atas kasus dugaan pemalsuan surat. Keduanya juga telah resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.

“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.

Penahanan pasutri ini berlaku selama dua puluh hari ke depan, dimulai sejak Kamis, 25 Juli 2024. Dapot Dariarma Siagian menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk menghindari potensi pelarian, penghilangan barang bukti, serta memastikan kelancaran proses penanganan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

YAN ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Keduanya dihadapkan pada Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP terkait kasus ini.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi karena dugaan pemalsuan surat atau data otentik terkait pengelolaan dana di perusahaan CV Pelita Indah. Mereka diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana dari bank, yang totalnya mencapai sekitar Rp 600 miliar dari tahun 2009 hingga 2021. Kegiatan mereka terungkap setelah pihak perusahaan menemukan bahwa rekening Koran CV Pelita Indah tiba-tiba kosong pada tahun 2021.