PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi membuka pendaftaran untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dimulai pada hari ini, 17 September 2024, dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 September 2024, anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim, menjelaskan tahapan pendaftaran.

“Setelah seleksi administrasi, hasil akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil pengumuman tersebut mulai 30 September hingga 5 Oktober,” ungkap Harmain.

KPU Kalteng membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh provinsi. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS.

Calon anggota KPPS diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu warga negara Indonesia berusia antara 17 hingga 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas yang tinggi. Pendaftaran terbuka untuk umum, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria.

Harmain menambahkan, “Kami berharap dapat menemukan individu-individu yang memiliki kemampuan dan dedikasi tinggi untuk menjaga nilai-nilai demokrasi di daerah ini.”