PALANGKA RAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, sebagai bagian dari proses transparansi Pilkada setempat, Sabtu 14 September 2024.

Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Melalui peraturan ini, KPU Kalteng mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon kepala daerah yang telah terdaftar.

Untuk memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat dapat mengakses Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://kalteng.kpu.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Scan Barcode: Akses laman KPU Kalteng dan scan barcode yang tertera pada banner yang dipasang oleh KPU Kalteng.
  2. Lihat Visi Misi: Teliti visi dan misi dari pasangan calon yang bersangkutan.
  3. Tanggapi Pemeriksaan KPU: Berikan tanggapan berdasarkan hasil pemeriksaan KPU selama proses pendaftaran calon.
  4. Isi Formulir: Isi formulir tanggapan yang telah disediakan oleh KPU.
  5. Serahkan Tanggapan: Kirimkan hasil tanggapan ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Masukan dan tanggapan yang dapat disampaikan mencakup berbagai aspek, seperti dukungan terhadap calon, informasi mengenai status hukum calon, dan hasil penelitian administrasi calon. Proses penerimaan masukan dan tanggapan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.